Sabtu, 11 April 2020

Sudah Tau ? Umur Berapa Anak Disunnahkan Sunat ? (Bagian 2)

Pexels.com
Penulis: Nur Alam Al-Atsari Hafidzhohulloh | Editor: Adi

Bismillah.
Segala puji hanyalah milik Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam, beserta keluarga, para sahabat, dan setiap orang yang mengikutinya.

Kemarin telah dibahas mengenai 10 fitrah yang harus dijaga, sebuah amalan yang ringan diamalkan namun sangat sering diabaikan.

Sesuai janji kami yang akan menjelaskan poin-poin dari setiap fitrah yang telah di posting ditulisan sebelumnya. Maka dalam tulisan kali ini akan fokus membahas fitrah yang pertama yaitu khitan. Jika belum membaca tulisan sebelumnya, silahkan klik menu #tags di bagian atas blog ini, kemudian klik Bab fitrah. Maka semua artikel mengenai fiqih ringkas tentang fitrah bisa anda baca mulai dari awal sampai akhir.

Sunat atau khitan adalah tindakan menghilangkan atau melakukan pemotongan pada bagian tertentu dari alat reproduksi laki-laki atau wanita, khitan merupakan amalan yang disyariatkan untuk umat islam. Apakah khitan ini hukumnya wajib atau sunnah ? Umur berapa sebaiknya seorang laki-laki atau wanita di khitan ?.

Khitan hukumnya wajib atas kaum laki-laki dan wanita karena ia termasuk syi'ar islam.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada seorang laki-laki yang baru masuk islam:

ألق عنك شعر الكفر واختتن

" Campakkan darimu syiar kekufuran dan berkhitanlah!."
[Hasan : Shahihul Jamiusshagir no. 1251 dan Al-Baihaqi 1/172]

Khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim عليه السلام sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : اختتن إبراهيم خليل الرحمن بعدما أتت عليه ثمانون سنة

" Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda : Nabi Ibrahim Khalilurrohman berkhitan setelah berusia 80 tahun."
[HR. Muslim no. 370]

Lantas umur berapakah sebenarnya dianjurkan untuk mengkhitan anak ? Khitan dianjurkan pada anak saat hari ketujuh dari hari kelahirannya, diriwayatkan dari Jabir ibn Abdillah :

أن رسول الله صلى عليه وسلم عق عن الحسن والحسين وختنهما لسبعة أيام

" Bahwa Rasululloh mengaqiqahi Hasan dan Husain dan mengkhitan keduanya pada hari ketujuh."
[HR. Thabarani dalam Al-Mu' jamum Ash-Shagir 2/122 no. 891]

Juga dalam riwayat Ibn Abbas :

سبعة من السنة في الصبي يوم السابع يسمى ويختن

" Ada 7 hal yang termasuk sunnah Nabi tentang anak kecil, yaitu pada hari ke tujuh diberi nama dan dikhitan...."
[Tamamul Minnah hal. 68]

Dua Hadits diatas yakni dari riwayat Jabir dan Ibnu Abbas, sekalipun masing-masing sanadnya terdapat kelemahan. Namun yang satu saling menguatkan yang lain, sehingga derajatnya menjadi hasan karena sumber keduanya beda dan tidak ada rawi yang tertuduh berdusta.
[Lihat Tamamul Minnah hal. 68]

Semoga tulisan ini dapat memberi manfaat kepada para pembaca dan diberi kemudahan dalam mengamalkannya. Aamiin

In syaa allah tulisan berikutnya akan dibahas fitrah yang kedua yaitu siwak, jadi usahakan untuk update di blog atau halaman facebook kami, untuk mendapatkan postingan-postingan terbaru dari blog Atsarul Qalam.

2 komentar

@Nisa, Semoga bisa mendapatkan manfaat dari tulisan kami 😊


EmoticonEmoticon