Kamis, 16 April 2020

Bahaya Nifaq !!! Apakah Anda Termasuk ?

Foto: pikrepo.com
Nifaq atau kemunafikan berasal dari bahasa arab (نافقاء) yang berasal dari salah satu binatang yarbu' semacam tikus yang memiliki lebih dari satu liang sehingga tatkala dia dikejar melalui satu liang akan menuju kepada liang yang lain.

Dalam istilah Syariat berarti perbuatan menampakkan keislaman dan kebaikan namun menyembunyikan kekafiran serta kejelekan. Diistilahkan demikian karena pelakunya masuk kedalam Islam dari sebuah pintu dan keluar darinya melalui pintu lain. Dalam Istilah bahasa Indonesia nifaq sering disebut kemunafikan.

Nifaq dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :

1. Nifaq i'tiqodii
Yakni kemunafiqan yang bersifat keyakinan.
Ini merupakan nifaq yang besar yaitu seseorang menyembunyikan keyakinan kafir dan menampakkan keislaman, seolah dia berikan kepada Allah padahal hatinya terdapat keyakinan kafir.

Nifaq I'tiqodii ini ada 6 macam, yaitu: Tidak mempercayai Rasululloh صلى الله عليه وسلم, tidak mempercayai sebagian risalah yang dibawa Nabi صلى الله علين وسلم, membenci Rasulullah صلى الله عليه وسلم, membenci sebagian Risalah Nabi صلى الله عليه وسلم, merasa senang saat direndahkannya agama Rasululloh صلى الله عليه وسلم, benci ketika menangnya agama Rasululloh صلى الله عليه وسلم

2. Nifaq 'Amalii
yakni kemunafiqan yang bersifat amalan.
Bentuknya bisa berupa perbuatan yang biasa dilakukan orang munafiq atau salah satu sifat dari mereka yang dilakukan orang yang masih beriman dan tidak memiliki keyakinan-keyakinan kekafiran seperti 6 poin diatas misalnya berkata dusta, ingkar janji, khianat atas amanah yang diberikan kepadanya atau curang tatkala dia bertikai. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

أربع من كن فيه كان منافقا خالصا ومن كانت فيه خصلة منهن كانت فيه خصلة من النفاق حتى يدعها : إذا ائتمن خان، و وإذا حدث كذب، وإذا عاهد غدر، وإذا خاصم فجر

" 4 hal yang barangsiapa keempatnya ada pada dirinya maka dia seorang munafiq yang murni dan barangsiapa yang terdapat pada dirinya salah satunya berarti dia terdapat kemunafiqan sampai dia meninggalkannya : jika dipercaya dia khianat, jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia ingkar dan jika bertikai dia berbuat curang."
[Shahih HR. Al-Bukhari no.34 dan Muslim no. 207]

Kesalahan yang muncul ketika memahami Nifaq yaitu Sebagian orang memahami bahwa kemunafiqan hanya ad satu macam yaitu nifaq amalii saja, sehingga disini timbul kesalahan dalam menetapkan sebuah hukum. Misalnya dalam menafsirkan surat An-Nisa' ayat 145 :

Allah berfirman:

اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ فِى الدَّرْكِ الْاَسْفَلِ مِنَ النَّارِ ۚ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيْرًا

" Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka."
[QS. An-Nisa' 4: Ayat 145]

Mereka tetapkan hukum ini juga pada orang yang sekadar punya salah satu sifat orang munafiq padahal dia masih beriman pada Allah dan Rasul-Nya.

Maraji' (sumber bacaan)
1. Kitabut Tauhid, Asy Syaikh sholih Al-Fauzan, hlm. 17-19
2. Al-Haqiqatusy Sya'iyah, Muhammad 'Umar Bazmul, hlm. 165
3. Tafsir As-Si' di, edisi revisi cet. Ar-Risalah, hlm. 944


🖊️ Tulisan ini merupakan tulisan dari Ustadz Qomar Su'aidi Lc dimajalah Asy-Syariah bundel vol. 1/01-06

Ditulis kembali oleh Akhukum Nur Alam Al-Atsari Hafidzhahullah.

Senin, 13 April 2020

Wajibkah Memelihara Jenggot ? (Bagian 4)

Pixabay.com
Penulis: Nur Alam Al-Atsari Hafidzhohulloh | Editor: Adi

Bismillah
Alhamdulillah, kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat-Nya, karena blog Atsarul Qalam telah menunjukkan hasil yang amat menggembirakan dengan terus bertambahnya jumlah pembaca yang mampir di blog kami. Puluhan bahkan ratusan ummat islam telah mengambil manfaat dari blog kami. Hal ini dikarenakan semangat teman-teman untuk lebih mengenal dan mempelajari sunnah-Nya.

Adapun Bab fitrah bagian ke tiga yang akan dibahas adalah hukum memelihara jenggot.

Memelihara jenggot hukumnya wajib dan haram untuk mencukurnya, hal ini didasarkan pada salah satu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس

" Cukurlah kumismu, peliharalah jenggotmu dan selisihilah kaum majusi !."
[HR. Muslim 1/222 no. 260]
Mencukur jenggot pula dianggap oleh para ulama sebagai bentuk menyerupai kaum wanita, padahal kaum lelaki dilarang untuk menyerupai kaum wanita

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء

" Rasululloh telah melaknat kaum lelaki yang berusaha menyerupai kaum wanita."
[Shahih : Shahihul Jami'us Shagir no. 5100]

Memotong jenggot pula dianggap telah mengubah ciptaan Allah عز وجل

ولأمرنهم فليغير خلق الله

" Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar mengubahnya."
[QS. An-Nisaa': 119]

Dengan adanya keterangan ini maka jelaslah bahwa memelihara jenggot adalah bagian dari sunnah yang mulia maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk tidak malu menegakkan sunnah ini, apalagi menganggap jenggot adalah ciri kaum perusak. Wallahu Muwaffiq.

Itulah fiqih ringkas tentang hukum memelihara jenggot dan In syaa allah tulisan berikutnya akan dibahas bab fitrah bagian ke empat mengenai larangan mencabut uban.

Semoga bermanfaat. Aamiin.

Minggu, 12 April 2020

Ternyata Bersiwak Sangat Ditekankan di 5 Waktu Ini (Bagian 3)

Pexels.com
Penulis: Nur Alam Al-Atsari Hafidzhohulloh | Editor: Adi

Bismillah
Pembahasan saat ini sudah masuk bagian ke tiga dari bahasan "10 Fitrah yang Harus Dijaga" yaitu siwak, dan akan berlanjut kebahasan selanjutnya yaitu edisi fiqih bagian ke empat yang akan membahas tentang hukum memelihara jenggot.

Siwak adalah membersihkan gigi atau mulut. Siwak dianjurkan dalam setiap keadaan dan akan ditekankan lagi ketika dalam keadaan seperti berikut :

1. Berwudhu'
Hendaknya seorang muslim bersiwak ketika berwudhu sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع الوضوء

" Andaikata aku tidak khawatir memberatkan kaumku niscaya kuperintahkan kereka bersiwak setiap kali berwudhu !."
[Shahih : Shahihuul Jami' usshogir no. 5316]

2. Sholat
Sama seperti keadaan sebelumnya, siwak juga sangat dianjurkan pada saat akan sholat sebagimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم dalam riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

" Andaikata aku tidak khawatir memberatkan ummatku niscaya akan aku perintah mereka bersiwak setiap kali akan sholat."
[HR. Muttafaqun 'Alaih, lihat Fathuul Barii 2/374 no. 887]

3. Membaca Al-Qur' an

Disunnahkan bagi para Qari' ketika hendak membaca Al-Qur' an untuk membersihkan mulut mereka, hal ini didasarkan pada Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم dalam riwayat 'Ali رضي الله عنه

إن العبد إذا قام يصلي أتاه ملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه، فلا يقرأ أية إلا كانت في جوف الملك

" Sesungguhnya seorang hamba bila bangun malam lalu sholat maka datanglah kepadanya seorang malaikat, lalu berdiri dibelakangnya menyimak bacaan Al-Qur' an dan mendekat kepadanya sampai menempelkan mulutnya pada mulut si hamba, sehingga ia tidak membaca satupun ayat melaikan masuk kedalam rongga malaikat itu."
[Shahih Lighoirihi : lihat Ash-Shahihah no. 1213]

4. Masuk kedalam rumah

Setiap muslim yang baru datang dari sebuah pekerjaan diluar rumah kemudian masuk kedalam rumahnya tidak ada salahnya untuk menjaga sunnah yang mulia ini demi mengikuti apa yang sering Nabi صلى الله عليه وسلم lakukan. Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Syuraih dari bapaknya, ia berkata : aku bertanya kepada 'Aisyah رضي الله عنها

بأي شيئ يبدأ النبي إذا دخل بيته ؟ قالت : بالسواك

"Perbuatan apa yang Nabi mulai apabila hendak masuk kedalam rumahnya ? Aisyah menjawab : Bersiwak."
[HR. Muslim 1/220 no. 253]

5.Bangun Malam hendak sholat tahajud

Diriwayatkan dari Hudzaifah ibn Yaman رضي الله عنه

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام ليتهجد من الليل يشوص فاه بالسواك

" Dahulu Rasululloh apabila bangun malam hendak sholat tahajjud beliau membersihkan mulutnya dengan siwak."
[Muttafaqun 'Alaih : Muslim 1/220 no. 255 ini adalah riwayat dari Imam Muslim]

Itulah beberapa hadist tentang siwak dan in syaa allah tulisan berikutnya akan dibahas hukum memelihara jenggot.

Jangan lupa untuk membaca postingan sebelumnya yang telah dibahas, yaitu hukum khitan dan dalil-dalilnya. Jika belum dibaca, silahkan klik menu bab fitrah yg ada dibagian atas blog.

Semoga bermanfaat, Aamiin.

Sabtu, 11 April 2020

Sudah Tau ? Umur Berapa Anak Disunnahkan Sunat ? (Bagian 2)

Pexels.com
Penulis: Nur Alam Al-Atsari Hafidzhohulloh | Editor: Adi

Bismillah.
Segala puji hanyalah milik Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam, beserta keluarga, para sahabat, dan setiap orang yang mengikutinya.

Kemarin telah dibahas mengenai 10 fitrah yang harus dijaga, sebuah amalan yang ringan diamalkan namun sangat sering diabaikan.

Sesuai janji kami yang akan menjelaskan poin-poin dari setiap fitrah yang telah di posting ditulisan sebelumnya. Maka dalam tulisan kali ini akan fokus membahas fitrah yang pertama yaitu khitan. Jika belum membaca tulisan sebelumnya, silahkan klik menu #tags di bagian atas blog ini, kemudian klik Bab fitrah. Maka semua artikel mengenai fiqih ringkas tentang fitrah bisa anda baca mulai dari awal sampai akhir.

Sunat atau khitan adalah tindakan menghilangkan atau melakukan pemotongan pada bagian tertentu dari alat reproduksi laki-laki atau wanita, khitan merupakan amalan yang disyariatkan untuk umat islam. Apakah khitan ini hukumnya wajib atau sunnah ? Umur berapa sebaiknya seorang laki-laki atau wanita di khitan ?.

Khitan hukumnya wajib atas kaum laki-laki dan wanita karena ia termasuk syi'ar islam.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada seorang laki-laki yang baru masuk islam:

ألق عنك شعر الكفر واختتن

" Campakkan darimu syiar kekufuran dan berkhitanlah!."
[Hasan : Shahihul Jamiusshagir no. 1251 dan Al-Baihaqi 1/172]

Khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim عليه السلام sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : اختتن إبراهيم خليل الرحمن بعدما أتت عليه ثمانون سنة

" Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda : Nabi Ibrahim Khalilurrohman berkhitan setelah berusia 80 tahun."
[HR. Muslim no. 370]

Lantas umur berapakah sebenarnya dianjurkan untuk mengkhitan anak ? Khitan dianjurkan pada anak saat hari ketujuh dari hari kelahirannya, diriwayatkan dari Jabir ibn Abdillah :

أن رسول الله صلى عليه وسلم عق عن الحسن والحسين وختنهما لسبعة أيام

" Bahwa Rasululloh mengaqiqahi Hasan dan Husain dan mengkhitan keduanya pada hari ketujuh."
[HR. Thabarani dalam Al-Mu' jamum Ash-Shagir 2/122 no. 891]

Juga dalam riwayat Ibn Abbas :

سبعة من السنة في الصبي يوم السابع يسمى ويختن

" Ada 7 hal yang termasuk sunnah Nabi tentang anak kecil, yaitu pada hari ke tujuh diberi nama dan dikhitan...."
[Tamamul Minnah hal. 68]

Dua Hadits diatas yakni dari riwayat Jabir dan Ibnu Abbas, sekalipun masing-masing sanadnya terdapat kelemahan. Namun yang satu saling menguatkan yang lain, sehingga derajatnya menjadi hasan karena sumber keduanya beda dan tidak ada rawi yang tertuduh berdusta.
[Lihat Tamamul Minnah hal. 68]

Semoga tulisan ini dapat memberi manfaat kepada para pembaca dan diberi kemudahan dalam mengamalkannya. Aamiin

In syaa allah tulisan berikutnya akan dibahas fitrah yang kedua yaitu siwak, jadi usahakan untuk update di blog atau halaman facebook kami, untuk mendapatkan postingan-postingan terbaru dari blog Atsarul Qalam.

Jumat, 10 April 2020

Jangan Abaikan !!! 10 Fitrah yang Harus Dijaga (Bagian 1)

pxhere.com

Bissmillah.Segala puji hanyalah milik Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam, beserta keluarga, para sahabat, dan setiap orang yang mengikutinya dengan ihsan.

Ada beberapa fitrah yang perlu diperhatikan dan dijaga, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat berikut :

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خمس من الفطرة : الإستحداد والختان، وقص الشارب، ونتف الإبط وتقليم الأظفار

" Dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh bersabda, Lima hal yang termasuk fitrah (kesucian) yaitu Mencukur bulu kemaluan, Khitan, Memotong kumis, Mencabut bulu ketiak, Memotong kuku ".
[ HR. Muttafaqun Alaih no. 5889, _lihat fathul barii 10/ 334 ].

Adapun dalam riwayat lain :
" Dari Aisyah bahwa Rasululloh bersabda, Sepuluh hal yang termasuk fitrah adalah Mencukur kumis, Memelihara jenggot, Bersiwak (membersihkan gigi), Memasukkan air kedalam hidung, Memotong kuku, Mencuci ruas-ruas jari, Mencabut bulu ketiak, Mencukur bulu kemaluan, Istinja, Berkumur-kumur ".
[HR. Muslim 1/223 no. 261]

In Syaa Allah akan kita jelaskan satu persatu pada tulisan-tulisan berikutnya. Jadi untuk teman-teman pembaca blog Atsarul Qalam agar kiranya untuk selalu update di blog atau halaman facebook kami.

Meskipun artikel ini isinya ringkas namun isinya daging semua. Sebagaimana kami mengutip perkataan Nur Alam Hafidzhohulloh " Percuma panjang yang terpenting adalah intinya, agama itu mudah. Itulah mengapa para salaf kalamnya pendek-pendek karena memang itulah inti pembicaraan".

Semoga kita semua diberi kemudahan dan istiqomah dalam mengamalkan setiap ilmu yang telah diketahui. Aamiin.

Penulis : Abu Ahmad Al-atsari Hafidzohulloh.