![]() |
| Pixabay.com |
Bismillah
Alhamdulillah, kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat-Nya, karena blog Atsarul Qalam telah menunjukkan hasil yang amat menggembirakan dengan terus bertambahnya jumlah pembaca yang mampir di blog kami. Puluhan bahkan ratusan ummat islam telah mengambil manfaat dari blog kami. Hal ini dikarenakan semangat teman-teman untuk lebih mengenal dan mempelajari sunnah-Nya.
Adapun Bab fitrah bagian ke tiga yang akan dibahas adalah hukum memelihara jenggot.
Memelihara jenggot hukumnya wajib dan haram untuk mencukurnya, hal ini didasarkan pada salah satu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه
جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس
" Cukurlah kumismu, peliharalah jenggotmu dan selisihilah kaum majusi !."
[HR. Muslim 1/222 no. 260]
Mencukur jenggot pula dianggap oleh para ulama sebagai bentuk menyerupai kaum wanita, padahal kaum lelaki dilarang untuk menyerupai kaum wanita
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء
" Rasululloh telah melaknat kaum lelaki yang berusaha menyerupai kaum wanita."
[Shahih : Shahihul Jami'us Shagir no. 5100]
Memotong jenggot pula dianggap telah mengubah ciptaan Allah عز وجل
ولأمرنهم فليغير خلق الله
" Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar mengubahnya."
[QS. An-Nisaa': 119]
Dengan adanya keterangan ini maka jelaslah bahwa memelihara jenggot adalah bagian dari sunnah yang mulia maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk tidak malu menegakkan sunnah ini, apalagi menganggap jenggot adalah ciri kaum perusak. Wallahu Muwaffiq.
Itulah fiqih ringkas tentang hukum memelihara jenggot dan In syaa allah tulisan berikutnya akan dibahas bab fitrah bagian ke empat mengenai larangan mencabut uban.
Semoga bermanfaat. Aamiin.

EmoticonEmoticon